Sabtu, 18 Februari 2023

PEMBUATAN PERATURAN KELAS DAN PEMBERIAN CONTOH YANG BAIK PENTING UNTUK MENDAPATKAN SISWA YANG PATUH DAN DISIPLIN.



Dari perspektif budaya Jawa yang senang dengan “kerata basa atau jarwa dosok” (mencoba mencari arti kata dengan menjadikan singkatan dari kata kata lain), maka diperoleh fakta bahwa guru itu bermakna “yang di guGU dan ditiRU”. Jadi guru itu haruslah seorang agent yang bisa dituruti semua petuah dan perintahnya, digugu. Pun pula guru harus bisa dijadikan tokoh panutan dalam hal sikap, tingkah laku dan tutur katanya, atau ditiru.

Seorang guru bisa digugu atau dipatuhi oleh siswanya kalau guru bisa menunjukkan sikap, kemauan serta perintah dan perkataannya jelas. Selain semuanya harus jelas guru pun harus konsisten dengan semua sikap, kemauan, perintah dan perkataannya itu. Tidak konsistennya sikap, kemauan, perintah dan perkataan guru tidak akan membuat guru menjadi sosok yang bisa digugu, yang bisa dipatuhi dan yang bisa dipegang perkataannya. Ketidakkonsistenan guru hanya akan membuat siswa bingung dengan apa maunya guru, dan siswa pada akhirnya akan bersikap bodo amat terhadap apa pun yang diperintahkan dan diucapkan guru, karena perintah dan ucapan guru bagi siswa tidak bisa dipercaya. Bagaimana guru bisa dipercaya sikapnya kalau kemarin ada yang tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya dihukum dengan berdiri di depan kelas, tapi hari ini ada yang tak bisa mengumpulkan pekerjaan rumahnya cuma disuruh mengumpulkan besok pagi? Bagaimana seorang guru bisa dipercaya petuah dan perintahnya kalau dia membeberkan pentingnya tepat waktu dan tidak terlambat, tapi dia sendiri datang terlambat masuk kelas? Jelas dan konsisten adalah kunci bagi seorang guru untuk mendapatkan rasa hormat, dan kepercayaan siswa, yang pada akhirnya akan mendatangkan kepatuhan siswa.

Inilah kenapa perlunya seorang guru mempersiapkan peraturan kelas yang jelas, singkat, padat namun mencakup semua persoalan yang mungkin muncul di ruang kelas. Jangan lupa juga tetapkan konsekuensi yang mengikuti kalau peraturan itu dilanggar. Lebih dari itu peraturan itu harus dijalankan dengan konsisten agar siswa mendapatkan kejelasan akan sikap dan kemauan guru, sehingga mudah bagi siswa untuk konsisten juga mematuhi perintah, anjuran dan nasihat guru.

Tak kalah pentingnya, guru harus memberi contoh yang baik pada siswanya. Siswa berperilaku buruk belum tentu karena mereka siswa yang buruk, akan tetapi bisa saja perilaku  yang buruk itu terjadi karena siswa tidak tahu bagaimana berbuat dan berperilaku yang baik. Contoh dari guru adalah jembatan bagi siswa untuk meninggalkan perilaku yang buruk ke perilaku yang baik. Siswa sering belum memahami bagaimana memperlakukan kawannya, gurunya dan orang yang lainnya, guru wajib memberi contoh dan mengarahkan siswa apa yang harus dilakukan dan sikap apa yang harus ditunjukkan pada mereka. Guru juga wajib mengarahkan siswa dan memberikan contoh bagaimana menghindari konflik dengan orang lain atau menyelesaikan konflik kalau konflik sudah terjadi. Untuk bisa menjadi role-model dan memberi contoh yang baik, guru wajib juga memperlakukan siswa siswanya dengan baik dan penuh hormat. Dengan perlakuan yang baik dan penuh hormat pada siswanya, bukan saja siswanya bisa mendapatkan contoh perilaku yang baik, tapi siswa juga bisa langsung merasakan dan mengalami bagaimana diperlakukan dengan baik itu, sehingga mereka bisa mengerti kenapa kita perlu berbuat baik, berperilaku sesuai aturan.

Perlu diingat siswa yang ada di dalam kelas tak mendapatkan pengalaman hidup yang sama dalam keluarganya. Ada yang pengalamannya menyenangkan, ada yang datar saja, ada yang pengalaman hidupnya dalam keluarga menyedihkan dan buruk. Perlakuan yang tidak tepat pada mereka, akan berakibat sangat fatal, siswa yang hidupnya sudah penuh tantangan, kalau tambah tertantang oleh perlakuan guru, maka amarahnya akan meledak dan akan jadi masalah di dalam ruang kelas.

 

Pendidikan Abad 21 Wajib Mendorong Siswa Untuk Melek Informasi.

  Sudah berulang kali penulis sampaikan bahwa pendidikan di abad 21 haruslah bersifat berbagi informasi, tidak lagi bersifat penyuapan inf...